Habib Rizieq Shihab Walk Out dari PN Jaktim, Teddy Gusnaidi: Itu Tindakan Pidana

- 18 Maret 2021, 15:49 WIB
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.*
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi.* //DOK. PRMN


GALAJABAR – Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menyebut bahwa tindakan walk out (WO) yang dilakukan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim pengacaranya di pengadilan merupakan tindakan pidana.

Menurutnya, tindakan tersebut tergolong ke dalam kategori penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

“Perbuatan Tim Rizieq cs di pengadilan kemarin itu, bisa masuk dalam kategori penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, itu tindak pidana,” tulis Teddy Gusnaidi yang dikutip Galajabar dari akun Twitter pribadinya, @TeddyGusnaidi, 18 Maret 2021.

 Baca Juga: Keluar Dari Penjara, Lucinta Luna Blak-blakan Dirinya Sempat Depresi: Aku Mau Mengakhiri Hidup

Dikutip Galajabar dari buku Naskah Akademis Penelitian Contempt of Court 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (hal. 7), istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi:

“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.”

Dikutip Galajabar dari artikel Aturan Contempt of Court Dibuat Demi Kewibawaan Pengadilan dan artikel Sela Pembacaan Vonis Bisa Contempt of Court, disebutkan antara lain bahwa di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berlaku saat ini terdapat beberapa pasal yang termasuk penghinaan terhadap pengadilan di antaranya Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, dan Khofifah Indar Parawansa Tolak Impor Beras yang Dilakukan Pemerintah Pusat

Dalam Pasal 207 KUHP, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam Pasal 217 KUHP, barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x