Dalam Pasal 224 KUHP, barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk perkara pidana dan dengan pidana penjara paling lama enam bulan untuk perkara lain.
Baca Juga: Tim Badminton Indonesia Gagal Berlaga di All England 2021, Netizen Se-Indonesia Serbu BWF: Unfair!
Sebelumnya, sidang perdana terdakwa HRS telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Selasa 16 Maret 2021 pukul 13.00 WIB.
HRS didakwa atas tiga kasus yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.
Sidang pun digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.
Kemudian, tim pengacara dan HRS melakukan walk out (WO) pada pukul 14.10 WIB.
WO tersebut diawali dengan protes yang dilayangkan tim pengacara dan HRS kepada Ketua Majelis Hakim Khadwanto agar sidang dilakukan secara langsung, bukan virtual.
Namun, Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan tetap melanjutkan persidangan secara virtual. (Penulis: Dharma Anggara)***