Refly Harun Sentil Jokowi Sama Seperti HRS, Amien Rais: Ini Republik MCC Indonesia

- 20 Maret 2021, 07:44 WIB
Refly Harun dan Amien Rais
Refly Harun dan Amien Rais /tangkap layar Youtube Refly Harun

 GALAJABAR – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut bahwa dalam Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan telah mengatur terkait masalah kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Jika mengacu pada UU tersebut, Refly menyebut bahwa kasus kerumunan yang menimpa eks Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) seharusnya hanya diancam dengan satu tahun penjara. Meskipun demikian, Refly menilai bahwa HRS seharusnya tidak dipenjara.
Selain itu, Refly juga merasa heran dengan keberadaan pasal penghasutan dalam kasus tersebut. Di dalam pasal tersebut tercantum ancaman 6 tahun penjara.
Menurutnya, HRS ini seharusnya bisa menjadi tahanan rumah atau tahanan kota untuk menebus kesalahannya tersebut. Jika meninjau pengalaman di masa lalu, Refly menganggap bahwa kasus kerumunan HRS ini sama seperti kasus kerumunan Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) pada kunjungan kerjanya ke NTT.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Maret 2021: Andin Bermimpi Reyna Adalah Nindi, Al Akan Ungkap Identitas Reyna?


“Padahal dia bukan teroris bukan perampok bukan koruptor tapi hanya melanggar prokes yang Presiden Jokowi pun beberapa kali melakukannya,” ujar Refly Harun yang dikutip Galajabar dari kanal Youtube Refly Harun, 20 Maret 2021.
Menanggapi hal tersebut, eks Ketua MPR Amien Rais mengungkapkan bahwa hal tersebut telah menunjukan gejala Islamofobia. Islamofobia adalah istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka, diskriminasi, ketakutan dan kebencian terhadap Islam dan Muslim.
Hal tersebut yang membuat Amien khawatir dengan kondisi rezim pemerintahan saat ini.
“Semua sudah going extreme. Jadi, kezaliman ekonomi sudah ekstrem. Kezaliman politik juga sudah ekstrem. Kezaliman HAM juga sudah ekstrem. Bisa jadi sudah jadi ektremis semua rezim ini. Jadi, ini tinggal tunggu waktu,” ujar Amien Rais.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Istri Seorang Istri 20 Maret 2021: YES! Alya Tak Hamil, Dewa Nana Kembali Mesra
Hal tersebut mengingatkan Amien teringat momen jatuhnya Soekarno pada tahun 1966 dan digantikan oleh Soeharto melalui Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Ketika Soeharto jatuh, Amien mengaku bahwa dirinya turut ikut melakukan reformasi.
“Bukan ikut tapi Pak Amien yang jadi masinisnya,” ujar Refly.
“Ini saya kira ya kalau makin panik makin serba curiga. Saya dikejar-kejar dengan pertanyaan kenapa 3 periode, siapa dalangnya, dan apa buktinya. Itu sudah dibuka semua dan itu sudah ketahuan semua,” ungkap Amien.
“Ini juga merupakan pengalihan isu dengan berpura-pura mengejar 3 periode ini. Tapi, sesungguhnya ada hal yang lebih gawat lagi. Negara kita sudah jadi Negara Republik MCC (Mafia Cyber Cukong) Indonesia,” pungkas Amien.
Sebelumnya, sidang perdana terdakwa HRS telah digelar di PN Jaktim, Selasa 16 Maret 2021 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran 20 Maret 2021: Akhirnya! Bu Nawang Sadar Lisa Jahat, Pangeran Kalahkan Arga
HRS didakwa atas tiga kasus yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor
Sidang pun digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.
Kemudian, tim pengacara dan HRS melakukan walk out (WO) pada pukul 14.10 WIB.
WO tersebut diawali dengan protes yang dilayangkan tim pengacara dan HRS kepada Ketua Majelis Hakim Khadwanto agar sidang dilakukan secara langsung, bukan virtual.
Namun, Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan tetap melanjutkan persidangan secara daring. ***

 

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x