Refly Harun Sarankan Jokowi untuk Berikan 3 Hak ‘Sakti’ Presiden kepada HRS

- 20 Maret 2021, 08:12 WIB
 Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. //YouTube Refly Harun


GALAJABAR – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai hak-hak preogratif untuk menghentikan persidangan eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurutnya, jika HRS belum diproses, maka Jokowi bisa memberikan amnesti.
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti dapat diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Selain itu, Jokowi juga bisa memberikan abolisi kepada HRS. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.

Baca Juga: Tim Bulutangkis Indonesia Minta Pulang Ke Jokowi: Sudah Tak Mungkin Pak Kami di Sini


Berbeda dengan amnesti, Presiden dapat memberikan abolisi dengan hanya memperhatikan pertimbangan DPR.
Selain amnesti dan abolisi, Jokowi juga bisa memberikan grasi kepada HRS.
“Jika tidak mau losing face (sidang virtual), bisa diberikan grasi,” ujar Refly Harun yang dikutip Galajabar dari kanal Youtube Refly Harun, 20 Maret 2021.
Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan.
Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.
Menanggapi hal tersebut, eks Ketua MPR Amien Rais meminta kepada Jokowi untuk segera merealisasikan hak-hak preogratif tersebut.

Baca Juga: Tangis Anang Pecah Saat Berikan Wejangan di Prosesi Siraman Aurel Hermansyah


“Kalau itu hanya kerumunan, saya minta hukuman yang seringan mungkinlah,” ujar Amien Rais.
“Sebenarnya yang seringan mungkin itu kalau dia cuma dituntut dengan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Karena masuk pasal penghasutan, itu tuntutannya enam tahun jadinya. Hasutan itu mengundang perkawinan dan acara Maulid Nabi,” ungkap Refly.
“Saya sebagai orang awam, saya tahu bahwa ada injustice (ketidakadilan) yang luar biasa,” pungkas Amien.
Sebelumnya, sidang perdana terdakwa HRS telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa 16 Maret 2021 pukul 13.00 WIB.
HRS didakwa atas tiga kasus yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Maret 2021: Mama Rossa Mengetahui Status Nino, Elsa Semakin Tersudutkan
Sidang pun digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa dan perkara.
Total ada enam berkas perkara yang akan disidangkan dengan jumlah terdakwa delapan orang.
Kemudian, tim pengacara dan HRS melakukan walk out (WO) pada pukul 14.10 WIB.
WO tersebut diawali dengan protes yang dilayangkan tim pengacara dan HRS kepada Ketua Majelis Hakim Khadwanto agar sidang dilakukan secara langsung, bukan virtual.
Namun, Khadwanto menolak permintaan tersebut dan memutuskan tetap melanjutkan persidangan secara virtual . ***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x