Terang Benderang Sudah, Kemenkes Ungkap Kelebihan AstraZeneca dari Vaksin Lain

- 23 Maret 2021, 23:50 WIB
Kemenkes ungkap kelebihan AstraZeneca dari vaksin lain.
Kemenkes ungkap kelebihan AstraZeneca dari vaksin lain. /

GALAJABAR - Juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan soal kelebihan vaksin AstraZeneca dari vaksin lainnya.

"Vaksin AstraZeneca adalah vaksin yang pertama bersama (vaksin) Pfizer yang kemudian secara dari awal penggunaan vaksinnya ini memang sudah ditujukan kepada usia di atas 60 tahun dan pada lansia yang memiliki komorbid," ujar Siti Nadia Tarmizi dalam program d`Rooftalk bertema `Hukum Darurat Vaksin AstraZeneca`, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: 3 Tahun Menumpuk di Gudang Bulog Indramayu, 5 Ribu Ton Beras Impor Turun Mutu

Hal tersebut berbeda dengan vaksin Sinovac yang mulanya belum memiliki izin untuk digunakan terhadap lansia. Sedangkan vaksin AstraZeneca, ulang Siti, memang dari awal ditujukan untuk lansia.

"Memang dia (vaksin AstraZeneca) dalam memberikan efek proteksinya sangat baik pada usia di atas 60 tahun," jelas Siti.

"Ditambah lagi dengan orang-orang yang mempunyai komorbid karena kita tahu bahwa seperti orang yang gula darahnya tidak terkendali kemudian orang yang yang tidak terkontrol tekanan darahnya, ini (vaksin) AstraZeneca sangat baik dan bisa digunakan," lanjutnya.

Vaksin AstraZeneca, lanjut dia, sangat baik dalam menangkal mutasi dari virus Corona. Penggunaan vaksin AstraZeneca dinilai efektif dalam menghadapi mutasi virus.

Baca Juga: Unggah Foto Bareng Krisdayanti, Aurel Sebut Netizen Sok Tahu !

"Karena ini (vaksin AstraZeneca) adalah platform baru, maka menimbulkan sebenarnya efek perlindungan yang dikatakan lebih tinggi dibandingkan dengan vaksin-vaksin dan platform yang lama," ucap Siti.

Terkait vaksin ini, MUI pun telah mengeluarkan fatwa. MUI menyatakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan dalam situasi darurat.

Berikut ini 5 alasan MUI:

1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah.

2. Ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

3. Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Baca Juga: Jelang Ramadan 1442 H, Jusuf Kalla Tegaskan Tarawih Boleh di Masjid dengan Syarat Menerapkan Protokol Kesehat

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.

MUI menyatakan kebolehan penggunaan vaksin produk AstraZeneca ini tidak berlaku lagi jika alasan di atas hilang.

MUI mendorong pemerintah terus menyediakan vaksin yang halal dan suci.

Indonesia telah mendapatkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan melalui jalur multilateral, yakni fasilitas COVAX.

Setelah sempat menangguhkan distribusi vaksin AstraZeneca, BPOM kini memutuskan vaksin AstraZeneca lebih besar manfaatnya untuk masyarakat.

BPOM menegaskan vaksin AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x