NU Serukan Masyarakat Terima Vaksin AstraZeneca: Fatwa MUI Boleh, NU Juga Sama

- 25 Maret 2021, 12:06 WIB
Sejumlah kyai muda NU menjalani vaksinasi Covid-19 AstraZeneca di kantor PWNU Jatim, Surabaya, 23 Maret 2021.
Sejumlah kyai muda NU menjalani vaksinasi Covid-19 AstraZeneca di kantor PWNU Jatim, Surabaya, 23 Maret 2021. /Antara/Moch Asim


GALAJABAR – Akhir-akhir ini masyarakat sempat dihebohkan dengan adanya isu soal kadungan unsur babi dalam vaksin AstraZeneca.

Vaksin asal Inggris tersebut dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun tetap boleh dipakai sebagai bentuk kedaruratan kesehatan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menginginkan agar semua komponen masyarakat bersedia untuk divaksin Covid-19.

Saat ini Indonesia memiliki dua vaksin, yakni Sinovac dari China dan AstraZeneca dari Inggris yang sudah diinjeksikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Outfit Andin Ikatan Cinta Sampai Puluhan Juta, Warganet : Jiwa Kemiskinan Meronta-Ronta

Ketua PBNU KH. Marsudi Syuhud mengatakan bahwa fatwa MUI soal kebolehan memakai vaksin AstraZeneca sama dengan fatwa NU.

“Karena dua-duanya (Sinovac dan AstraZeneca) boleh dipakai, maka dipakai oleh para kyai. Fatwa MUI boleh, fatwa NU juga boleh,” tuturnya di Jakarta, kutip Antara, 25 Maret 2021.

KH. Marsudi menegaskan bahwa vaksinasi bukan untuk kepentingan segelintir orang, melainkan semua masyarakat Indonesia, bahkan dunia.

“Maka kita harapkan semua bangsa Indonesia mau pakai vaksin, karena tidak ada pilihan, tentunya kita pakai vaksin yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Wanita Ini Idap Kondisi Langka, Bisa Pingsan Saat Bertemu dengan Pria Tampan

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah