Dianggap Kurang Adil, Komisi Yudisial Nilai Majelis Hakim Sidang HRS Sesuai Kode Etik

- 26 Maret 2021, 10:14 WIB
Komisi Yudisial (KY) meminta penasihat hukum Habib Rizieq Shihab menghormati para penegak hukum termasuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Komisi Yudisial (KY) meminta penasihat hukum Habib Rizieq Shihab menghormati para penegak hukum termasuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Antara/

Baca Juga: KPI Tetapkan 11 Poin Siaran Bulan Ramadhan, Poin 8 Bikin Kaget Penonton Sinetron

Komisi Yudisial mengaku akan terus melakukan pantauan agar sidang HRS bisa terus berjalan dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku.

Sukma meminta kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga kuasa hukum harus mematuhi peraturan kebijakan dan menjaga wibawa hukum.

Dalam penuturan tersebut, Sukma mengungkap bahwa pihaknya sudah melakukan sidang virtual HRS sebanyak tiga kali.

Pertama pada sidang perdana 16 Maret, lalu 19 Maret, dan 23 Maret 2021 yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Argadana Paksa Maudy Pergi ke Luar Negeri: Sinopsis Love Story 26 Maret 2021

Pemantauan tersebut menurut Sukma, merupakan langkah memenuhi hak warga negara termasuk terdakwa agar memperoleh keadilan dan kebebasan informasi.

Di lain kesempatan, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengemangan KY, Binziad Kadafi menyampaikan hal senada dengan Sukma.

Binziad mengklaim telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan advokasi hakim soal kegaduhan sidang HRS di PN Jakarta Timur.

Kegiatan advokasi hakim yang dilakukan yakni penelaahan dan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan, keterangan, dan data dukung, serta melakukan koordinasi pengamanan pelaksanaan sidang.***

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah