Ketika Humor Dianggap Melanggar UU ITE, Arie Kriting: Sungguh Mati, Cukimai Ini Memang Harus Cepat Direvisi

- 26 Maret 2021, 19:05 WIB
Komedian Arie Kriting
Komedian Arie Kriting /instagram.com/arie_kriting/

GALAJABAR - Polemik UU ITE masih saja diperdebatkan. Bagaimana tidak, UU  tersebut bisa mengancam siapa saja bahkan kesan atau kata-kata humor pun bisa dijerat dengan pasal UU tersebut.

Contohnya ada pada kasus yang dialami oleh Dr. Wadji M.Pd, yang merupakan dosen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

Pada tahun 24 Januari 2018 lalu, Wadji pernah mengupload dua foto dosen yang berkepala plontos ke grup WhatsApp, dengan menuliskan caption yang sedikit humor.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang Kedua Virus Corona Baru, Argentina Hentikan Penerbangan dari Brazil, Chile dan Meksiko

Dalam unggahan fotonya tersebut, Wadji menuliskan caption Ketua dan Sekjen PGRI beserta kepanjangannya.

Namun ia mengubah kepanjangan PGRI yang semula adalah Persatuan Guru Republik Indonesia, menjadi Persatuan Gundul Republik Indonesia.

Atas perbuatannya itu, dosen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang itu dilaporkan oleh salah satu admin grup WhatsApp tersebut, dengan menggunakan pasal karet.

Baca Juga: Bingung Tentang Pajak ? Yuk Konsultasikan dengan Bappenda Kota Cimahi, Gratis Lho !

Wadji dianggap telah melanggar UU ITE yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan hukum selama tiga tahun lamanya.

Setelah berjuang sendirian selama tiga tahun, Mahkamah Agung memberi putusan bebas terhadap Wadji, pada tanggal 3 Maret 2021 lalu.

Menanggapi kasus tersebut, Komedian Arie Kriting ikut buka suara. Menurutnya UU ITE harus cepat-cepat direvisi.

Hal itu disampaikan Arie Kriting melalui akun Twitter pribadinya yang menimpali tweet dari Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, pada Kamis 25 Maret 2021.

Baca Juga: Netizen Minta Kang Emil Main Sinetron Ikatan Cinta, Jawabannya Gimana Ya ?

Menurut Arie Kriting, dengan adanya UU ITE, itu bisa mengancam siapa saja untuk masuk penjara hanya gara-gara urusan sepele.

"Berkat UU ITE, orang bisa terancam masuk penjara hanya gara-gara urusan semacam ini," kata Arie Kriting, dikutip Galamedia, Jumat 26 Maret 2021.

Lantas dirinya pun mengecam keras terkait apa yang dialami oleh dosen Universitas PGRI Kanjuruhan Malang.

Meskipun dosen tersebut saat ini sudah divonis bebas, namun menurut Arie Kriting, UU ITE harus cepat direvisi.

Baca Juga: Penghasil Teh di Jawa Barat Masih Didominasi Wilayah Selatan

"Sungguh mati, UU ITE cukimai ini memang harus cepat direvisi," ujarnya.

Bukan tanpa alasan Arie Kriting berkata seperti itu, karena selama ini memang UU ITE selalu digunakan untuk melaporkan hal-hal yang sepele.

Seperti diketahui, dalam kasus 'Persatuan Gundul Republik Indonesia', Dr. Wadji, divonis tidak bersalah oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Grup B, Macan Kemayoran Waspadai Kebangkitan Borneo FC

Lantaran Mahkamah Agung menganggap apa yang ditulis oleh Wadji itu, tidak ada unsur kesengajaan dan bukan menyerang kelembagaan, melainkan unsur tersebut ditujukan kepada perorangan.***

 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah