Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021

- 5 April 2021, 23:30 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun memimpin Operasi PPKM, beberapa waktu lalu
Kapolres Bogor AKBP Harun memimpin Operasi PPKM, beberapa waktu lalu /Instagram/@diskominfokabbogor/

GALAJABAR - Pemerintah memutuskan melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro).

Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.

Kebijakan yang diambil pemerintah tersebut, ssbagai upaya untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.

Baca Juga: AHY Buka Pintu Maaf Kader yang Ikut KLB Deli Serdang, Tapi Tak Bisa Begitu Saja Dilupakan

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) pada keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin

Tingkat kesembuhan 89,68 persen, juga lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,53 persen. Sementara untuk tingkat kematian sebesar 2,72 persen, sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di 2,18 persen.

Untuk lima belas provinsi yang melaksanakan PPKM Mikro pada periode sebelumnya, Airlangga mengungkapkan juga terjadi pembaikan kecuali di Provinsi Banten.

Baca Juga: REKOR ! Di India, Satu Hari 103.558 Warga Terkonfirmasi Covid-19

“Kalau kita lihat dari lima belas provinsi yang melakukan PPKM [Mikro] hampir seluruh provinsi mengalami penurunan [kasus], kecuali Banten yang terjadi penaikan karena memang Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi dan kemarin juga dilakukan testing secara masif,” ujar99nya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x