GALAJABAR – Di tengah kondisi yang masih dilanda pandemi Covid-19, kali ini sikap Kementerian Agama berbeda dengan Ramadhan tahun lalu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas telah mengizinkan umat islam melaksanakan sholat tarawih dan Idul Fitri 1442 H dilaksanakan berjamaah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, 5 April 2021.
Dalam SE itu, disebutkan bahwa pelaksanaan sholat tarawih dan Idul Fitri dibatasi dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Gandeng Aeria Group, RSB Sartika Asih Bandung Mengoperasikan Fasilitas Limbah Medis B3 On-Site
“Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi SE tersebut.
Namun perizinan ini tidak serta-merta akan terus berlaku permanen, melainkan tergantung perkembangan kondisi Covid-19.
“Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri,” lanjut keterangan tersebut.
Selain sholat tarawih dan Idul Fitri, SE tersebut menyertakan sholat fardu 5 waktu harus turut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Teroris Lagi, Pengamat Ini Minta Rezim Evaluasi Program Deradikalisasi: Bawa ke Pengadilan!