GALAJABAR – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) akan kembali mengikuti sidang lanjutan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim pada Selasa, 6 April 2021.
Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan bahwa jadwal sidang Habib Rizieq Shihab digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Putusan sela dari Majelis Hakim terkait kasus bernomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt soal kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa HRS.
Baca Juga: Gadis 7 Tahun Dicabuli Kakek Kandung Sendiri Sebanyak 8 Kali Hingga Meninggal
Lalu perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt soal kasus kerumuman Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Kemudian putusan sela Majelis Hakim terhadap perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt tentang kerumunan di Megamendung dengan terdakwa HRS.
“Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226,” tutur Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di Jakarta, kutip PMJ News, 5 April 2021.
Dalam sidang kali ini, Alex menyampaikan masih menghadirkan para terdakwa secara langsung di ruang persidangan.
Baca Juga: Ramadhan 1 Pekan Lagi, Menag Gus Yaqut Izinkan Sholat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah