Akui Masih Banyak Arogansi, Kapolri Luruskan Arahan Anggota Jaga Sikap, Bukan Larang Media

- 7 April 2021, 11:59 WIB
Kapolri Jenal Pol Listyo Sigit Prabowo meluruskan tafsir soal Surat Telegram.
Kapolri Jenal Pol Listyo Sigit Prabowo meluruskan tafsir soal Surat Telegram. /Antara/HO-Humas Polri/pri/

GALAJABAR – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung memberi klarifikasi soal telegram yang diterbitkannya sendiri.

Masyarakat sempat dibuat heboh lantaran telegram tersebut mengarahkan agar media melarang meliput arogansi aparat.

Jenderal Listyo kemudian meluruskan maksud telegram tersebut yakni mengarahkan anggotanya harus menjaga sikap, bukan melarang media meliput.

Baca Juga: Gugatan Moeldoko terhadap Demokrat, Herzaky Mahendra: Kubu Moeldoko Heboh!

Dirinya mengakui bahwa masih banyak anggotanya yang bersikap arogan saat melaksanakan tugas di lapangan dalam melakukan penertiban masyarakat.

Tak bisa dipungkiri, sikap arogan aparat polisi selalu diliput oleh berbagai media nasional maupun daerah.

Kapolri Listyo menyebutkan bahwa arahan telegram terbarunya sangat penting karena sikap dan perbuatan anggota Polri jadi cerminan di mata masyarakat.

“Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan,” ucapnya di Jakarta, kutip Antara, 6 April 2021.

Baca Juga: Kementerian Pertanian dan POTPT dari Beberapa Daerah Terjun Mengamati OPT di Kabupaten Bandung

Dia pun mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak bersikap kebablasan terhadap masyarakat.

“Jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilan Polri tegas, namun tetap terlihat humanis,” ujar Listyo.

Jenderal bintang empat itu pun meluruskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang media meliput.

“Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” katanya.

Baca Juga: Kala Kapolri Beda Tafsir dengan Jajarannya Sendiri Soal Telegram: Saya Mohon Maaf kepada Media

Kapolri meluruskan isi dari Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.

Listyo pun mengakui bahwa segala tindak perbuatan anggota Polri pasti akan disorot oleh berbagai media.

“Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak wajah satu institusi,” tuturnya.

Anehnya, Surat Telegram tersebut dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya sendiri dalam Surat Telegeram Nomor 750 tersebut, sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran publik.

Baca Juga: Inilah 7 Mata Uang Terendah di Dunia, Indonesia Nomor 4

“Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang,” ucap Listyo.

Salah satu poin dalam ST tersebut menyebut bahwa media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah