Soroti Kebijakan Menag Yaqut Soal Doa Lintas Agama, MUI: Haram Mengamini Doa Orang Beda Agama

- 8 April 2021, 15:21 WIB
K.H. Cholil Nafis
K.H. Cholil Nafis /Instagram.com/@cholilnafis/



GALAJABAR - Baru-baru ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Cholil Nafis turut menanggapi perihal kebijakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan gagasan terkait  pembacaan doa lintas agama dalam setiap acara yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

Baca Juga: Terkait Mudik Dilarang, Sudjiwo Tedjo Berkhayal Mudik Pake Dokar: Siapa yang Bisa Melarang Keinginan Kuda Pak?

Cholil Nafis menyampaikan bahwa masalahnya sederhana yakni soal baca doa.

"Masalahnya sederhana soal baca doa," ujar Cholil Nafis dilansir Galajabar dari akun Twitter @cholilnafis, Kamis, 8 April 2021.

Cholil Nafis menuturkan pembacaan doa dipimpin berdasarkan mayoritas agama di sebuah tempat.

Lebih jauh Cholil Nafis juga mengungkapkan agama lain berdoa berdasarkan keyakinan masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon: Jangan Sampai Dijual Juga untuk Bayar Utang!

“Itu sudah biasa doa dipimpin pemeluk agama di tempat itu yang mayoritas dan yang agama lain berdoa sesuai keyakinannya masing-masing,” kata Cholil Nafis.

Selanjutnya, Cholil Nafis menyebutkan bahwa ada juga yang berdoa secara bergantian dan dipimpin masing-masing.

“Ada pula yang berdoa secara gantian pada acara bersama umat beragama,” tutur Cholil Nafis.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar tidak mencampur adukan doa agama antar satu sama lain.

Baca Juga: Kabar Gembira! Menaker Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya!

“Asal tak mencampur aduk aja,” ujarnya.

Dalam cuitan lainnya, Cholil Nafis mengunggah selembar berkas Fatwa MUI tentang doa bersama.

Dalam fatwa tersebut tercantum ketentuan hukum doa bersama menurut MUI.

Dijelaskan mana saja yang termasuk bid’ah, mubah hingga haram.

“Yang haram mengamini doa orang beda agama, tapi kalau doa masing-masing sesuai agamanya yang bubah saja,” kata Cholil Nafis.

Baca Juga: Soal Anies Baswedan Didemo Massa yang Mengatasnamakan HMI MPO, Ferry Koto: Justru Menaikkan Popularitas Dia

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyampaikan agar semua doa agama diberikan kesempatan untuk dibacakan di acara resmi Kemenag.

“Jadi jangan ini kesannya kita ini sedang rapat ormas kegiatan agama, ormas Islam Kementerian Agama. Kita sedang melaksanakan rakernas Kementerian Agama yang di dalamnya bukan hanya urusan agama Islam saja," kata Yaqut, Senin, 5 April 2021. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x