Tenang! Masyarakat Masih Bisa Mudik di Tanggal Ini Asal Memenuhi Persyaratan

- 14 April 2021, 10:41 WIB
Kemenhub Budi Karya Sumadi sebut ada sejumlah kendaraan yang diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021.
Kemenhub Budi Karya Sumadi sebut ada sejumlah kendaraan yang diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

 


GALAJABAR
- Sebelumnya, pemerintah secara tegas memutuskan untuk melarang kegiatan mudik bagi masyarakat.

Pelarangan mudik tersebut berlaku khususnya pada perayaan Idul Fitri 1442 hijriyah atau 2021 masehi.

Namun, terkait pelarangan mudik tersebut, kini pemerintah melalui kepolisian rupanya memberikan beberapa pengecualian yang tentu saja dengan prosedur yang ketat.

Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menguraikan pihak kepolisian masih akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021 atau tepatnya pada 26 April-5 Mei mendatang.

Diketahui, pada periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.
 
Baca Juga: Tak Berhasil Terapkan Pembelajaran Online, Kim Jong-un Hukum Mati Menteri Pendidikan Korut

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma Selasa, 13 April 2021.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," sambungnya.

Lebih lanjut, Roma menjelaskan bahwa pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan.

Selain itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.
 
Baca Juga: Hukum Ghibah atau Membicarakan Aib Orang Lain di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya? Ini Penjelasannya!

Tidak hanya itu, kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait.

Hal ini kata dia, dilakukan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021.

"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan di awal," paparnya.***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah