GALAJABAR - Sejak tahun 2009, pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan moratorium.
Nah, apa sih moratorium itu? Moratorium adalah penundaan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) atau lebih jelasnya penundaan pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi baru.
Meskipun kebijakan moratorium terus berjalan, setidaknya sampai saat ini terdapat sekitar 314 usulan DOB khusus kabupaten dan kota.
Pada tahun 2013 Ketua DPR RI, Marzuki Alie menegaskan, DPR telah menyetujui 57 rancangan Undang-undang pembentukan DOB khusus kabupaten dan kota.
Baca Juga: Plt. Wali Kota Cimahi Perintahkan Satgas Penanganam Covid-19 Kelurahan Memantau Kedatangan Pemudik
Dari 314 usulan ternyata hanya 57 usulan calon kabupaten dan kota baru yang lolos menjadi prioritas pemerintah untuk dimekarkan nantinya.
Faktor yang menentukan adalah, faktor perbatasan daerah dengan negara lain, jumlah penduduk, potensi daerah, dan potensi ekonomi.
Dikutip dari Youtube Angka & Data Channel, inilah 57 kabupaten dan kota lengkap yang akan segera diangkat di Indonesia.
Baca Juga: Salah Kaprah Penyebutan Jenazah dengan Gelar Almarhum, Kok Bisa? Berikut Ini Ulasan Lengkapnya
Provinsi Sumatera Utara ada dua, yakni Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing