Tak Lama Lagi 57 Kota dan Kabupaten Baru di Indonesia Akan Disahkan Pemerintah!

- 14 April 2021, 19:57 WIB
Ridwan Kamil menandatangani pembentukan tiga Kabupaten baru di Jawa Barat
Ridwan Kamil menandatangani pembentukan tiga Kabupaten baru di Jawa Barat /instagram.com/ridwankamil/

GALAJABAR - Sejak tahun 2009, pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan moratorium.

Nah, apa sih moratorium itu? Moratorium adalah penundaan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) atau lebih jelasnya penundaan pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi baru.

Meskipun kebijakan moratorium terus berjalan, setidaknya sampai saat ini terdapat sekitar 314 usulan DOB khusus kabupaten dan kota.

Pada tahun 2013 Ketua DPR RI, Marzuki Alie menegaskan, DPR telah menyetujui 57 rancangan Undang-undang pembentukan DOB khusus kabupaten dan kota.

Baca Juga: Plt. Wali Kota Cimahi Perintahkan Satgas Penanganam Covid-19 Kelurahan Memantau Kedatangan Pemudik

Dari 314 usulan ternyata hanya 57 usulan calon kabupaten dan kota baru yang lolos menjadi prioritas pemerintah untuk dimekarkan nantinya.

Faktor yang menentukan adalah, faktor perbatasan daerah dengan negara lain, jumlah penduduk, potensi daerah, dan potensi ekonomi.

Dikutip dari Youtube Angka & Data Channel, inilah 57 kabupaten dan kota lengkap yang akan segera diangkat di Indonesia.

Baca Juga: Salah Kaprah Penyebutan Jenazah dengan Gelar Almarhum, Kok Bisa? Berikut Ini Ulasan Lengkapnya

Provinsi Sumatera Utara ada dua, yakni Kabupaten Simalungun Hataran dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x