Pakar Hukum UGM Minta Rezim Jokowi Bubarkan KPK, Pakar Hukum: Presiden Jokowi yang Lemahkan KPK

- 21 April 2021, 10:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Foto: web KPK.go.id/

GALAJABAR – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun turut menyoroti perihal permintaan seorang pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Refly Harun menyebut, permintaan tersebut dapat membuat masyarakat Indonesia prihatin.

Menurutnya, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang memanggul beban atas harapan besar masyarakat yang ingin melihat perbaikan di Indonesia melalui upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Refly Harun: PKB Lompat Langsung ke Spektrum Kiri

“Tapi yang terjadi kemudian, Presiden Jokowi, presiden yang lahir di era reformasi dalam pemilihan presiden secara langsung dan merupakan presiden sipil pertama yang dipilih secara langsung. Ternyata bukan memperkuat tapi memperlemah KPK,” ujar Refly Harun yang dikutip Galajabar dari kanal Youtube Refly Harun, Rabu 21 April 2021.

“Hal tersebut sukses karena endorsement dari Presiden Jokowi, langsung ditangkap oleh para legislator di Senayan untuk sama-sama menggebuki KPK, melumpuhkan KPK, melemahkan KPK, dan mengkerdilkan KPK,” tambahnya.

Maka dari itu, hal tersebut berdampak pada tidak banyaknya masyarakat sipil terutama aktivis antikorupsi yang mau membantu KPK untuk menghadapi berbagai serangan terutama serangan dari elit politik.

Baca Juga: 6 Cuitan Bertema Kartini yang Bikin Semangat Kian Membara

“Kadang justru sebaliknya, KPK bahkan senada suaranya dengan para elit politik melawan kelompok masyarakat sipil terutama mereka yang anti korupsi,” ungkap Refly Harun.

Oleh karena itu, Refly Harun menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara UGM perihal pembubaran KPK itu bukan sesuatu hal yang berlebihan.

“Akhirnya, elit politik mengharapkan KPK lesu darah, kekuasaan eksekutif seperti itu juga, dan masyarakat sipil mulai menjauh termasuk media-media yang kritis,” tutur Refly.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 April 2021 Ricky Gagal Mendapat Haknya, Elsa Nekat Menyerang Ricky

Selain itu, Refly Harun mengungkapkan bahwa KPK sendiri telah mengukirkan beberapa prestasi.

Prestasi KPK yang dimaksud adalah berhasil menangani tindak pidana korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Namun, prestasi tersebut dapat diraih KPK bukan karena sebuah strategi atau hasil kerja dari KPK, tetapi karena adanya sifat idealis dari beberapa orang yang ada di KPK.

Baca Juga: Awal dari Sebuah Akhir, Koalisi 12 Tim Liga Super Eropa Perlahan Runtuh, Diawali Manchester City dan Chelsea

“Hal ini tidak lagi menjadi gairah pimpinan KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar meminta kepada pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK dan membentuk lembaga baru sejenis KPK.

Hal tersebut disebabkan karena status KPK dan UU KPK kini telah sekarat dan hanya berdenyut ketika terdapat beberapa orang yang masih konsisten mengupayakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Demi Kompetisi Lebih Kompetitif, Mulai 2024 Liga Champions Gunakan Format Swiss Model

Parahnya lagi, Zainal menilai bahwa KPK akan benar-benar bubar di saat semua pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2021 yang sebagaimana telah diatur pada UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Menurutnya, hal tersebut telah menunjukkan bahwa KPK sudah tidak lagi menjadi lembaga yang independen karena pengalihan status tersebut telah menyebabkan adanya konflik kepentingan. ***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x