Waduh! Usai Kirim Surat ke Jokowi, Kedua Orang Ini Langsung Jadi Tersangka, Kok Bisa?

- 23 April 2021, 14:46 WIB
Sejumlah warga Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. //* / Twitter @Walhi Jatim /
Sejumlah warga Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. //* / Twitter @Walhi Jatim / /

GALAJABAR - Warga Pakel telah menyampaikan permohonan mereka perihal penyelesaian kasus tanah Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur melalui Surat Permohonan Kepala Desa Pakel yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), 1 April 2021.

Di dalam surat tersebut, mereka menyampaikan perihal sejarah singkat sosial, agraria, dan ekonomi perihal tanah Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur.

Pada 1925, sekitar 2.956 orang warga yang diwakili oleh Doelgani, Karso, Senen, Ngalimun, Martosengaru, Radjie Samsi, dan Etek mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkari Kandang dan Keseran, yang terletak di Desa Pakel kepada pemerintah kolonial Belanda.

Baca Juga: Addie MS Berang, Hilangnya KRI Nanggala 402 jadi Olok-olok Roy Suryo: Ya Ampun, Tega Banget, keterlaluan!

Pada tanggal 11 Januari 1929, permohonan Doelgani dkk. dikabulkan oleh pemerintah kolonial Belanda.

Maka dari itu, Doelgani dkk. pun langsung diberikan  “Akta 1929” sebagai bentuk hak mereka untuk membuka lahan kawasan hutan seluas 4.000 bahu atau setara dengan 3.000 hektar oleh Bupati Banyuwangi saat itu, R. A. A. M. Notohadi Suryo.

Setelah mendapatkan hak tersebut, Doelgani dkk. langsung membabat kawasan hutan tersebut, kurang lebih 300 bahu selama 3 bulan.

Baca Juga: Petani di Cicalengka Kabupaten Bandung Terkendala Modal, Pemasaran dan Sapras

Kendati demikian, kegiatan Doelgani dkk. tersebut  sering mendapatkan berbagai intimidasi dan tindakan kekerasan dari oknum yang berasal dari pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.

Demi menyambung hidup, mereka pun berusaha untuk tetap menguasai lahan tersebut agar dapat kembali bercocok tanam.

Kemudian masuk kemerdekaan Indonesia, Doelgani dkk. mencoba mengurus “Akta 1929” kepada pemerintah Indonesia melalui Bupati Banyuwangi.

Baca Juga: Case Handphone Nagita Slavina Mencapai Rp20,8 Juta Netizen: Case Aja Seharga Handphone!

Sambil menunggu hasil, Doelgani dkk. tetap menggunakan tanah tersebut untuk bercocok tanam. Namun, pada 30 September 1965 mulai ramai sebuah momen PKI. Maka dari itu, Doelgani dkk. tidak dapat menghasilkan hasil apa-apa dari proses pengurusan akta tersebut.

Kemudian pada 2018, warga Pakel hampir meraih pengesahan “Akta 1929”. Informasi tersebut mereka peroleh dari pernyataan BPN.

Maka dari itu, pada pertengahan 2018, warga Pakel mencoba menggunakan tanah tersebut untuk melakukan penanaman kembali ribuan pohon pisang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Anda Menyilangkan Jari Menunjukkan Kepribadian Anda

Pada 2019, warga Pakel dilaporkan oleh PT Bumi Sari, Djohan Sugondo atas tuduhan telah menduduki lahan PT Bumi Sari.

Berdasarkan tuduhan tersebut, warga Pakel dianggap telah melanggar Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kemudian, 26 warga Pakel dipanggil oleh pihak Polres Banyuwangi.

Pada Oktober 2019, 11 orang warga Pakel dipanggil kembali oleh pihak Polres Banyuwangi. Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga: Polisi Akan Cari Pemilik Mobil Mewah Porsche yang Tahan Laju dan Menerobos Busway

Akhirnya, pada 2020, orang tersebut dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun, pada tahun tersebut kondisi semakin rumit karena PT Bumi Sari telah mengantongi HGU terbaru yang dimana dalam HGU tersebut dimasukkan sebagian wilayah Desa Pakel sebagai kawasan mereka.

Kendati demikian, dalam kurun tiga bulan terakhir yakni dari Desember 2020 hingga Maret 2021, warga Pakel tetap bercocok tanam di tanah tersebut.

Kemudian pada 20 April 2021, 3 orang warga Pakel mendapatkan sepucuk surat dari Polres Banyuwangi.

Baca Juga: Jabar dan PT SNS Jalin Kerja Sama Kembangkan Ekosistem Peternakan

Dilansir Galajabar dari akun Twitter Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, @WalhiJatim, 2 orang di antaranya yaitu Sagidin dan Muhadin telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan perkara tindak pidana UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (Penulis: Dharma Anggara)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah