Risma Tidurkan 21 Juta Data Ganda Penerima PKH dan BPNT

- 23 April 2021, 15:44 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan 3 bantuan sosial (bansos) April 2021 yaitu PKH, Program Sembako/BPNT, dan BST, berikut jadwalnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan 3 bantuan sosial (bansos) April 2021 yaitu PKH, Program Sembako/BPNT, dan BST, berikut jadwalnya. /Foto: PMJ News

“Kami telah menidurkan data ganda sebanyak 21, 156 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dikitip galajabar dari laman Kemensos.go.id, Jumat 23 April 2021.
 
Baca Juga: Macaroni Schotel yang Lumer dan Cheesy, Praktis Banget untuk Sahur
 
Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.

Mensos memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait. Yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.

“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK,” kata Mensos.
 
Baca Juga: Kalah Sama Emak-emak, Laga Persija vs Persib Tak Mampu Gusur Ikatan Cinta dari Posisi Puncak Rating TV
 
Dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas DTKS, Mensos memastikan prosesnya dilakukan dengan melibatkan  stakeholeder terkait.

“Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya. Dalam rapat bulanan, Kemensos melibatkan juga Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagainya.

Terkait dengan hal tersebut, Mensos menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data. Termasuk menyerahkan data  baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos.
 
Baca Juga: Pasutri di Garut Kompak Tipu Seorang Guru Honorer, Uang Rp130 Juta Melayang

Dalam kesempatan tersebut, Mensos menyatakan, Kemensos mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan. Adapun pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan  bank.

Kementerian Sosial mengelola DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
 
Baca Juga: Di Tengah Tsunami Covid-19, 127 Warga India Masuk Indonesia, Zubairi: Negara Lain Larang India Masuk...

Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.

Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x