Poin nomor dua (2) berisikan, “Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021.”
Poin kedua ditujukan bagi kepala daerah agar diterapkan bagi pejabat di daerah masing-masing. (Penulis: Muhammad Ibrahim)***