Terbitkan SE Baru, Mendagri Larang Bukber dan Pejabat Lakukan Open House saat Idul Fitri 2021!

- 5 Mei 2021, 13:16 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Tangkapan layar Instagram.com/@titokarnavian

GALAJABAR - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan peraturan baru. Peraturan baru ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 800/2784/SJ.

SE ini berisi mengenai larangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) pada Bulan Suci Ramadhan dan halalbihalal (open house) pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Dikutip dari lembaran SE yang telah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/5/2021), Tito Karnavian mengatakan bahwa aturan tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dianggap Aktor Intelektual Pengerdilan KPK, Andi Arief: Rubuhnya Sukma Reformasi!

Larangan ini diterbitkan sebagai upaya mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Idulfitri 1441 H (tahun 2020) lalu serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Tito Karnavian meminta para gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan beberapa langkah.

Poin nomor satu (1) berisikan, “Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021.”

Baca Juga: Profesor Ini Sebut Indonesia Bakal Alami Gelombang Covid-19 Seperti di India: Waspada dan Bersiap!

Poin pertama ditujukan bagi kepala daerah untuk diterapkan pada masyarakat luas.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x