Christ Wamea Doakan HRS Dapat Penangguhan agar Bisa Lebaran Bersama Keluarga, Warganet Kompak Ucapkan 'Aamiin'

- 7 Mei 2021, 13:56 WIB
Tangkapan layar cuitan Christ Wamea.
Tangkapan layar cuitan Christ Wamea. //Twitter/@PutraWadapi



GALAJABAR - Habib Rizieq Shihab (HRS) kabarnya akan kembali melanjutkan sidang pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang.

Habib Rizieq diketahui tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idulfitri  pada 1 Syawal 1442 yang kemungkinan jatuh pada 12 Mei 2021.

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana : HRS Tak Perlu Dihukum Lagi, Karena Ia…

Mengingat hal tersebut, Habib Rizieq diperkirakan tidak akan merayakan Lebaran bersama keluarganya di kediamannya, kecuali ada putusan dari hakim terkait penangguhan penahanan.

Menanggapi hal tersebut, tokoh asal Papua, Christ Wamea mengharapkan Habib Rizieq diberikan penangguhan penahanan usai menjalani gelaran sidang pada 10 Mei 2021.

"Semoga ada penangguhan penahanan juga kepada Pak HRS," ujar Christ Wamea dilansir Galajabar dari akun Twitter @PutraWadapi pada Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: Penyekatan di Bundaran Cibiru, Tak Pandang Bulu Kendaraan Berpelat Merah pun Diperiksa

Christ Wamea mengatakan, tujuan penangguhan penahanan tersebut adalah agar HRS bisa merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarganya.

"Biar bisa Lebaran bersama keluarga," kata Christ Wamea.

Seperti yang diketahui bahwa sidang tuntutan Habib Rizieq tersebut digelar untuk membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Baca Juga: Terus-menerus WNA Cina Masuk Indonesia, Mardani Ali Sera: Jangan Diskriminasi dan Tebang Pilih Gini

Sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Adam Faisal.

"Penuntut umum sudah menyiapkan tuntutan, jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," kata Alex Adam Faisal dilansir Galajabar dari Antara.

Baca Juga: Warga Negara Cina Bebas Masuk ke Indonesia, Mudik Dilarang, Tokoh NU: Peraturan Paling Gokil Sedunia!

Alex mengatakan, gelaran sidang akan berlangsung cepat apabila pemeriksaan saksi perkara nomor 226 rampung lebih cepat.

"Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan tedakwa terhadap nomor 226. Dan mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya (tuntutan perkara 221, 222, dan 226)," ucap Alex Adam Faisal.

Sontak cuitan tokoh Papua tersebut dibanjiri warganet serta meng-aamiin-kan hal tersebut.

Baca Juga: Refly Harun : Di Pemerintahan Jokowi Ada Kekuatan Oligarki Sistematis Untuk Memojokkan Islam!

"Aamiin," tulis warganet @AcepCevot.

"Aamiin," tulis warganet @denyhalif.

"Aamiin," tulis warganet @nyonyahsyuper.

"Aamiin," tulis warganet @Muhamad81456300.

"Aamiin," tulis warganet @conan_idn.

"Aamiin YaAllah," tulis warga net @MuhAzwar17.

"Aamiin," tulis warganet @imelerry.

Baca Juga: Mengembangkan Kualitas Kelembagaan, Universitas Masoem Jalin Kerja Sama dengan UNPAS dan APTIKOM

Bahkan ada salah satu warganet yang mengatakan bahwa HRS layak untuk dibebaskan.

"Bukan hanya penundaan, seharusnya pembebasan, semoga nurani hakimnya bekerja dengan baik tanpa dipengaruhi oleh lain-lainya," tulis warganet @nazirzirta. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x