Peralihan Status ASN Pegawai KPK Menuai Kontroversi , Febri Diansyah Curhatkan Pengalaman Saat Ikut Seleksil

- 7 Mei 2021, 18:57 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /Instagram.com/@febridiansyah.id.

GALAJABAR - Peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) tuai perbincangan publik.

Pasalnya para pegawai yang mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merasakan adanya kejanggalan pada soal-soal yang diberikan.

Berdasarkan hasil tersebut KPK mengumumkan sebanyak 1.351 pegawai dinyatakan lulus dan 75 lainnya dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Sebelum Digunakan Tarawih Bupati Bandung Dadang Supriatna, Masjid Besar Solokanjeruk Disemprot Disinfektan

75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus justru para penyidik, penyelidik, serta pegawai senior yang mempunyai rekam jejak baik dalam kasus pemberantasan korupsi.

Menanggapi hal itu, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah justru malah menceritakan pengalamannya saat ikut seleksi pegawai KPK tahun 2013.

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah. Febri mengaku proses yang dia lakukan cukup panjang.

Baca Juga: Muncul Wacana Liga 1 Tanpa Degradasi, Pentolan Bonek: Apa Menariknya?

"Saya mau cerita, gimana seleksi jd Pegawai KPK. Dulu... seleksi masuk KPK disebut INDONESIA MEMANGGIL. Ya, karena kami yg ikut seleksi merasa terpanggil untuk berbakti pada INDONESIA. Saya lulus Indonesia Memanggil 7 (IM-7), sekitar thn 2013 brsama 159 pegawai lainnya," tulis Febri dikutip galajabar dari Twitter @febridiansyah, Jumat 7 Mei 2021.

Febri menjelaskan tahapan-tahapan yang pernah dia lakukan. Tahap 1 merupakan seleksi administrasi yaitu pertanyaan awal tentang pondasi-pondasi integritas dan motivasi masuk KPK.

Tahap dua yaitu tes potensi. Febri akui tes ini mirip dengan tes masuk PNS namun lebih sulit.

"Kalau melihat tes masuk PNS, ada bbrpa soal yg mirip. Tp saya merasakan tesnya sgt berat hari itu. Slain menguji potensi iq jg kesabaran dan konsistensi," ujarnya.

Baca Juga: Terbongkar! Distributor Alat Rapid Ilegal Jateng Peroleh Omzet Rp2,8 Miliar hingga Dijerat Pasal Berlapis

Tahap ketiga yaitu tes kompetensi sesuai dengan bidang masing-masing dan pengetahuan umum mengenai berbangsa& bernegara, hukum dan pemberantasan korupsi.

Tahap keempat Febri mengikuti tes kemampuan bahasa inggris. Dia juga mengatakan saat wawancara hanya hal yang berhubungan saja yang digali.

"Pada tahap kompetensi ada wawancara dg konsultan. Saya merasakan hanya hal yg relevan yg digali. Bhkan ada pertanyaan mendalam ttg integritas dan independensi," tambahnya.

Baca Juga: Bupati Sumedang Minta Petugas Tegas Tegakkan Aturan di Pos Penyekatan

Sebelum tes selesai, ada jg sesi Leaderless Group Discussion membahas ttg nilai-nilai dasar antikorupsi seperti kejujuran dan bgaimana membangun prinsip antikorupsi dalam kehidupan masyarakat hingga bernegara.

"Proses yg dilalui cukup panjang dan saringan yg sgt ketat. Terakhir kami mengikuti tes kesehatan," ujar Febri.

Setelah mengikuti seluruh rangkaian tes dan dinyatakan lolos wawancara unit kerja berarti telah memenuhi kompetensi dasar.

Baca Juga: Preman Pensiun 5, Sabtu 8 Mei 2021: Kang Mus Perintahkan Cecep, Ujang, dan Murad untuk Kembali Salam Olahraga

Tahap terakhir, seluruh pegawai yang lolos diharuskan mengikuti induksi pegawai KPK di Pusat Pendidikan Kopassus selama dua bulan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah