Wakil Ketua KPK Angkat Bicara Soal Polemik Hasil TWK: Tak Seorang Pun Pegawai KPK Diberhentikan!

- 10 Mei 2021, 10:35 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.*
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.* //ANTARA/Benardy Ferdiansyah//

GALAJABAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi riuhnya isu pemecatan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Ghufron menegaskan bahwa KPK tak akan memberhentikan pegawainya karena tak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai bagian dari peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mahkamah Konstutusi (MK) telah memutuskan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Poin yang menjadi sorotan yaitu mengenai alih status kepegawaian di KPK tidak boleh merugikan para pegawai yang sebelumnya telah mengabdi di lembaga tersebut.

Baca Juga: Buku Harian Seorang Istri 10 Mei 2021 Usaha Melalui Clara Gagal, Ibu Farah Siapkan Rencana Baru

Berdasarkan peraturan itu, KPK mentaatinya dengan tak merugikan hak pegawai dalam proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Sehingga perlu saya tegaskan tidak seorang pun pegawai KPK yang diberhentikan dan kami akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK," ujar Ghufron dilansir Antara.

Dalam keterangannya, Ghufron menyebutkan peralihan status pegawai KPK ke ASN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengadilan Pegawai menjadi Pegawai ASN dan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Rezim Jokowi Kena Semprot, Ricky Kurniawan: Karena Sekelilingnya Tidak Kompeten

"Pada tanggal 4 Mei 2021, MK telah memutuskan JR (judicial review) UU 19/19 yang salah satu pokoknya menyatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN adalah secara hukum berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan apapun prosesnya tidak boleh merugikan pegawai," tambahnya.

Ghufron menyebutkan bahwa KPK akan berkoordinasi lebih lanjut bersama Kemenpan-RB tentang tindak lanjut hasil TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Sedangkan KPK telah mengumumkan hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai pada Rabu 5 Mei 2021 lalu.

Dari tes tersebut sebanyak 1.274 orang memenuhi syarat, 75 orang tak memenuhi syarat dan dua orang pegawai lainnya tak hadir wawancara.***

 
 

Editor: Digdo Moedji

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah