Biadab ! Ayah Perkosa Anak Kandung

- 18 Mei 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /Alexas_Photos/Pixabay

GALAJABAR - Seorang pria berinisial SA (41)  diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya itu, SA ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh pada Selasa 18 Mei 2021.

“Pelaku kami tangkap setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, di Suka Makmue, Selasa petang.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku SA diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial MA (17).

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Akhir Tahun 2022 Kereta Cepat Jakarta – Bandung Sudah Bisa Diujicobakan

Modus pelaku memerkosa sang anak dengan cara meminta korban MA memijat tubuh pelaku, dan kemudian pelaku SA memaksa korban melayaninya.

Seusai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku SA kemudian menyuruh sang anak agar keluar dari dalam kamar.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Bela Palestina, Haikal Hassan: Ada Dua Tipe Orang yang Dukung Israel, Satu Gila, Dua Murtad ke Yahudi

Pihaknya juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pemerkosan dan Zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x