Praktis dan Mudah! Cukup 6 Langkah Ini, Anda Bakal Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Lho

- 19 Mei 2021, 11:05 WIB
Login cekbansos.kemensos.go.id ada bantuan hingga Rp 3 juta, ini syarat dapat bansos PKH.
Login cekbansos.kemensos.go.id ada bantuan hingga Rp 3 juta, ini syarat dapat bansos PKH. /Dok. Kemensos



GALAJABAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Perlu diketahui, bahwasannya bansos ini diperuntukkan bagi dua kelompok masyarakat, di antaranya ibu hamil dan penyandang disabilitas.

Dengan adanya bansos berupa PKH ini, Kelompok Penerima Manfaat (KPM) ini bisa terbantu di tengah pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi terpuruk.

Baca Juga: 7 Negara Pertama dan Tertua di Dunia Nomor 6 Negara Modern!

Dengan bantuan ini, keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendapatkan bansos hingga Rp3 juta.

Penerima bansos PKH 2021 bisa mengecek penerimaan bantuan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Lantas bagaimana dengan keluarga yang membutuhkan tetapi belum terdaftar?

Baca Juga: Usai Diselamatkan Jokowi, Novel Baswedan Bongkar Korupsi Bansos Rp100 T, Aktivis Singgung Oma Banteng

Tak perlu khawatir, Anda cukup mengakses laman pkh.kemesos.go.id, masyarakat yang membutuhkan bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH.

Pendaftaran calon KPM ini hanya membutuhkan enam tahapan saja, diantaranya:

1. Keluarga

Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.

Baca Juga: 7 Negara dengan Perokok Terbanyak di Dunia Indonesia Termasuk Gak Nih?

2. Kepala Desa/Lurah, Camat

Kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Wali Kota melalui camat dengan proses musyawarah desa/kelurahan.

3. Dinas Sosial

Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga. Selanjutnya, bupati/wali kota menyampaikan hasilnya ke menteri sosial melalui gubernur.

4. DTKS

Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kementerian.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, 19 Mei 2021 : Antam dan UBS Melonjak Naik

5. Validasi

Kegiatan mecocokan data calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemesos.

6. PKH (bantuan tunai bersyarat)

Hak KPM:

- Mendapatkan bantuan sosial PKH.
- Pendampingan PKH.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan/atau kesejahteraan sosial.
- Mendapaykan program bantuan komplementer.

Kewajiban KPM:
- Memeriksa kesehatan keluarga.
- Mengikuti belajar mengajar.
- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial.
- Mengikuti kegiatan (P2K2).

Baca Juga: Lagu Pengantar Tidur Ibu (Chapter 15)

Adapun, kriteria PKH dalam keluarga memiliki ibu hamil atau anak usia dini 0-6 tahun atau anak sekolah SD/SMP/SMA atau lansia 70 tahun ke atas atau disabilitas berat.

Berikut rincian bansos PKH berdasarkan kriteria:

- Kriteria Kesehatan

Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: China Kembali Desak Israel Tahan Diri dan Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil

- Kriteria Pendidikan

Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Empat Anggota TNI Terluka Saat Dihadang Pemberontak di Pegunungan Bintang Papua

- Kriteria Sosial

Lanjut usia dengan usia 60 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x