Tok! Mulai Kamis Esok, Lagu 'Indonesia Raya' Bakal Diputar Setiap Pagi di Seluruh Wilayah Yogyakarta

- 19 Mei 2021, 11:11 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X /Instagram/@humasjogja



GALAJABAR - Mulai Kamis, 20 Mei 2021 lagu kebangsaan "Indonesia Raya" akan dikumandangkan di ruang publik khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18/5).

"Lagu Kebangsaan 'Indonesia Raya' satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X dilansir Galajabar dari Antara pada Rabu, 19 Mei 2021.

Baca Juga: Praktis dan Mudah! Cukup 6 Langkah Ini, Anda Bakal Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Lho

Adapun, surat edaran (SE) tersebut ditunjukkan  kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.

Menurutnya, SE mengenai memperdengarkan Lagu "Indonesia Raya" tersebut bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut juga mengimbau kepada masyarakat untuk berdiri tegak dan bersikap hormat saat lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan.

Baca Juga: 7 Negara Pertama dan Tertua di Dunia Nomor 6 Negara Modern!

"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," ujar Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Gerakan Indonesia Raya Bergema dimunculkan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Pemda DIY, Keraton Yogyakarta, serta Kadipaten Pakualaman sebagai sarana kampanye berkelanjutan menggelorakan nasionalisme.

Tepat saat Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2021, Gerakan Indonesia Raya Bergema ini akan dicanangkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta.

Baca Juga: Usai Diselamatkan Jokowi, Novel Baswedan Bongkar Korupsi Bansos Rp100 T, Aktivis Singgung Oma Banteng

Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi berharap setelah SE Gubernur DIY terbit dapat segera ditindaklanjuti dengan SE bupati/ wali kota.

"Walaupun tidak menyebut kewajiban tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing," tutur Imam.

Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia Widihasto Wasana Putra mengatakan setelah gerakan itu dicanangkan, lagu Indonesia Raya akan berkumandang di ruang-ruang publik seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan setiap pagi.

Baca Juga: China Kembali Desak Israel Tahan Diri dan Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil

Widihasto juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi, asosiasi perhotelan, serta sejumlah pengelola pusat perdagangan.

"Kami terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak termasuk menguatkan kota lain di Indonesia melakukan hal serupa," ucapnya. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah