GALAJABAR– Pendakwah tanar air, Gus Miftah melaporkan seorang pemuda ke kantor polisi hari ini, Selasa 25 Mei 2021.
Bukan tanpa sebab Gus Miftah melakukan hal ini dikarenakan pemuda tersebut diketahui telah menghinanya menggunakan bahasa Jawa melalui akun Instagram pribadinya (@mokooku).
Video pendek itu lantas diunggah ulang (repost) oleh Gus Miftah melalui postingan Instagramnya (@gusmiftah).
“Ok tunggu ya broooo @mokooku Fix lanjut,” tulis Gus Miftah di unggahan tersebut.
Tak lama berselang, Gus Miftah kembali menggunggah sebuah video pendek yang memperlihatkan pemuda itu sedang berada di kantor polisi.
Lalu tampak dua polisi mengajak bicara pemuda tersebut. Kemudian ada orang yang bertanya, “bawa KTP?” pada pemuda itu.
Baca Juga: ICW Laporkan Ketua KPK, Firli Bahuri Ke Kapolri, Ternyata Ini Alasan Kuatnya
“Sudah “sowan” eh ditangkap di Polsek panggul Trenggalek... tunggu episode selanjutnya ya,” tulis Gus Miftah dalam unggahan itu.
Unggahannya pun mendapatkan berbagai komentar dari akun bercentang biru di Instagram dan warganet biasa.