ICW Laporkan Ketua KPK, Firli Bahuri Ke Kapolri, Ternyata Ini Alasan Kuatnya

- 25 Mei 2021, 20:11 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Instagram.com/@official.kpk

GALAJABAR – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Markas Besar Polri yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa,  25 Mei 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

ICW tadi siang telah menyerahkan surat permohonan pencopotan Firli Bahuri sebagai ketua KPK atau bahkan sebagai anggota kepolisian. Surat ini diketahui diserahkan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pukul 14.30 WIB Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakilkan oleh ICW  mendatangi markas besar Kepolisian Republik Indonesia guna mengantarkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ihwal permintaan penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Firli Bahuri sebagai anggota Kepolisian,” ujar Kurnia dilansir melalui berbagai sumber.

Baca Juga: UAS Dipertanyakan Soal Galang Dana, Teddy Gusnaidi : Jangan Suudzon, Kita Tunggu Laporan UAS

Kurnia menyatakan, Firli selama menjadi ketua KPK kerap kali membuat sebuah kontroversi.

Adapun sejumlah tindakan itu seperti pengembalian paksa penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, melakukan perbuatan melanggar etik, hingga berperan dalam readyviewed penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Mulai dari pengembalian paksa Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, pelanggaran etik, dan terakhir pemberhentian paksa 75 pegawai KPK,” jelas dia.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Gelar Istigasah, Ngatiyana Mengajak Warga untuk Berdoa Agar Pandemi Berakhir

Oleh karena itu Kurnia mengatakan, pihak ICW mendesak Kapolri untuk dapat menarik jabatan Firli.

“Kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan, memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x