Dalam wawancara tersebut, Ma’ruf Amin mengatakan, dana haji memang boleh diinvestasikan dan saat ini dana yang terkumpul sudah mencapai Rp35 trilun.
Baca Juga: HOAX! Ada Hotel Dijadikan Tempat Isolasi Pasien OTG
“Kan memang boleh diinvestasi tuh. Sekarang saja mungkin ada Rp35 triliun,” ucap Ma’ruf dalam video pendek itu.
Ma’ruf juga menyatakan, dana haji itu sudah diguanakan dalam untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan telah mendapatkan fatwa dari MUI.
“Itu sudah digunakan untuk Sukuk. Sukuk itu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan itu sudah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI),” tuturnya.
Baca Juga: Viral Video Pemukulan Pengendara Mobil, Tersangka Akhirnya Menyerahkan Diri
Lebih lanjut ia mengaku sudah menandatangani surat tersebut untuk kepentingan infastruktur negara.
“Dan saya sudah menandatangani itu, untuk kepentingan infrastruktur, untuk apa, lain-lain,” imbuhnya. ***