Pertimbangan yang tak kalah penting, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dengan melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan ia divonis 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bikin Kagum! Ternyata Ini Alasan Paul Pogba Singkirkan Botol Heineken pada Konferensi Pers Euro 2020
Pinangki sendiri telah menerima uang suap US$ 500.000 dari Djoko Tjandra. Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang total US$ 375.229 (Rp 5.25 miliar).
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang US$ 10 juta kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Warganet pun mulai mengomentari pemotongan tersebut melalui media sosial Twitter.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Juni 2021: Dina Masuk ke Kamar Dewa, Nana Salah Paham
“Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, sungguh Keterlaluan!” tulis @rosun***.
“Hukuman sj di diskon hingga 60 persen dari 10 th. Apa masih ada harapan KPK akan usut kasus Pinangki,” tulis @suryam***.
“Pak Hakim sepertinya tersepona dengan sesuatu milik Pinangki, entah apa itu..” tulis @Si_Al***.