Vonis Habib Rizieq Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan

- 24 Juni 2021, 13:55 WIB
Kolase foto Musni Umar dan Habib Rizieq.
Kolase foto Musni Umar dan Habib Rizieq. /Twitter @musniumar dan @Kabar_FPI/

Sehingga mengakibatkan Habib Rizieq dituntut hukuman selama enam tahun penjara.

"HRS dituntut 6 thn penjara dlm kasus yg diada-adakan," ucapnya.

Baca Juga: Tragis! Raja Software John McAfee Ditemukan Gantung Diri di Penjara Spanyol

Seolah ada perbedaan vonis antara koruptor dengan HRS, Musni Umar hanya bisa berharap ada keadilan.

"Semoga ada keadilan," ujar Musni Umar.

Seperti yang diketahui bahwa alam sidang kasus tes usap di RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Habib Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar Kamis, 3 Juni 2021 lalu itu, JPU menyebut bahwa Habib Rizieq terbukti melakukan tindakan pidana pemberitahuan bohong, yakni dengan mengaku sehat.

Baca Juga: Unggah Foto Pakai Gaun Bak Prewedding, Via Vallen Segera Menikah?

Padahal menurut JPU, hasil dari tes yang telah dikonfirmasi tersebut menunjukkan bahwa Habib Rizieq positif terpapar Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah