Menkeu Sri Mulyani Curhat Soal Keuangan di Komisi DPR RI: Sulit Menarik Pajak dari Orang Kaya

- 28 Juni 2021, 20:04 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /setkab.go.id

GALAJABAR– Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terus berupaya untuk memulihkan ekonomi nasional di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baru-baru ini, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tidak mudah melakukan penarikan pajak terhadap orang-orang kaya di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh aturan fringe benefit masih lemah.

Hal ini terlihat dari banyaknya intensif atau belanja pajak (tax expenditure) yang justru dinikmati oleh orang-orang kaya atau wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan penghasilan tinggi.

Baca Juga: Akun Medos Pengurus BEM UI Diretas, Praktisi Demokrasi Digital: Terkutuk Betul Pelakunya!

Terkait hal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkannya di Komisi XI DPR pada Senin, 28 Juni 2021.

“Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait fringe benefit yakni berbagai fasilitas yang dinikmati namun tidak menjadi objek pajak,” ujarnya.

Dalam kesempatan kali itu ia menyatakan, lima tahun terakhir (2016 – 2020) hanya 1.42% dari total WP OP yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi yaitu 30 persen. Selain dari itu, hanya 0.03% orang kaya atau wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar yang melaporkan SPT tahunannya.

Baca Juga: Malah Ajak Masyarakat Berwisata di Tengah Lonjakan Corona, Tokoh NU Sentil Wapres Ma'ruf Amin

Sri Mulyani mencatat, pada 2016 – 2021, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan yang didapatkan dalam bentuk natuna adalah Rp5.1 triliun.

Selain itu, jumlah tax bracket (pengelompokan penghasilan kena pajak/PKP) masih sangat kurang menggambarkan progresivitas pengenaan pajak jika dibandingkan negara tetangga.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah