Sah ! Taman Mini Indonesia Indah Menjadi Aset Negara

- 1 Juli 2021, 22:32 WIB
Taman Mini Indonesia Indah alias TMII
Taman Mini Indonesia Indah alias TMII /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/

GALAJABAR - Seluruh aset dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, resmi diambil ailh negara dari pengelola sebelumnya yaitu Yayasan Harapan Kita.

Informasi tersebut dibenarkan Humas TMII Adi Widodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.

Adi Widodo mengatakan  pengambilalihan pengelolaan tersebut meliputi seluruh aset dari TMII.

Baca Juga: WHO Sebut Gelaran EURO 2020 Picu Peningkatan Kasus Covid-19 di Eropa

 "Resmi pengambilalihan aset termasuk pengelolaannya, kalau kemarin masih masa transisi," kata Adi Widodo.

Ia menambahkan terkait status pegawai TMII ke depannya dirinya belum mengetahui keputusan lebih lanjut.

 "Status pegawai masih yang kemarin, cuma nanti bentuknya seperti apa kami belum tahu," ujar Adi Widodo.

Baca Juga: Dandhy Laksono Kritisi Presiden Jokowi yang Berlakukan PPKM: Program Pencarian Keselamatan Mandiri

Kemensetneg mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021.

 Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021. Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah