Pemerintah Resmi Berlukan PPKM Darurat, Hidayat Nur Wahid: Tutup Pintu Masuk ke Indonesia Darat, Laut, Udara!

- 4 Juli 2021, 18:30 WIB
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Twitter @hnurwahid



GALAJABAR - Pandemi Covid-19 di Indonesia belum kunjung usai, terbaru, akhir-akhir ini Indonesia dihadapkan pada situasi Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.

Perlu diketahui, saat ini lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia terpapar Covid-19.

Dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang menyuarakan agar pemerintah segera menerapkan lockdown atau penguncian wilayah.

Baca Juga: Beda Klaim Pemerintah dengan Kenyataan di Lapangan, Faisal Basri: Ungovernable Government!

Namun, bukannya lockdown yang diterapkan pemerintah, melainkan PPKM Darurat.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo angkat suara terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Adapun penerapan PPKM ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Baca Juga: Minta Anwar Abbas Jangan Bawa 'Tuhan Marah' Jika Masjid Ditutup Saat PPKM Darurat, Tokoh NU: Sesuai Kaidah Fiq

PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.

Terkait kebijakan PPKM Darurat, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa Fraksi partainya di parlemen memberikan usulan agar ditutupnya akses masuk ke Indonesia.

“PPKM Darurat dimulai, @FPKSDPRRI Usulkan tutup pintu masuk ke Indonesia,” kata Hidayat Nur Wahid dilansir Galajabar dari akun Twitter @hnurwahid, Ahad, 4 Juli 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira! 7 Bansos Ini Bakal Segera Disalurkan Saat PPKM Darurat Berlangsung, Apa Saja?

Adapun akses yang akan ditutup, menurut  Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa jalur yang harus ditutup adalah jalur darat, laut, maupun udara.

“Darat/Laut/Udara,” katanya.

Lebih jauh, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa untuk mengatasi penyebaran Covid-19 varian Delta yang berasal dari India maka warga negara Indonesia (WNI) yang berada pada kawasan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut tidak diperbolehkan untuk keluar kawasan.

“Untuk atasi Covid-19 varian delta yg asalnya dari India,” ujarnya.

Baca Juga: Terjadi Fenomena Minum Air kelapa untuk Hilangkan Fungsi Vaksin Covid, Dokter ahli: Vaksin Itu Bukan Racun

“WNI di kawasan PPKM darurat tidak boleh keluar dari kawasan,” sambungnya.

Tak berhenti di situ,  Hidayat Nur Wahid juga mengatakan, warga negara asing (WNA) pun tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.

“Wajarnya WNA juga jangan masuk ke Indonesia,” katanya. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah