Anggap Pembunuhan 6 Laskar FPI Hanya Kejahatan Biasa, Ali Syarief Sebut Mahfud MD Tak Paham Tentang HAM

- 9 Juli 2021, 20:50 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief.
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief-Cross Culture Institute-Hipp/

GALAJABAR - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menganggap pembunuhan 6 laskar FPI hanya kejahatan biasa.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ali Syarief tampak mengkritik Mahfud MD yang dianggapnya telah membutakan masyarakat.

Ali Syarief menganggap buku putih milik Amien Rais tidak bisa menjadi acuan karena menurutnya pembunuhan 6 laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Penutupan Sejumlah Ruas Jalan di Kota Cimahi Diberlakukan Lebih Awal

"Jangan membutakan Public dong @mohmahfudmd, pembunuhan 6 laskar FPI oleh polisi itu, menjadi pelanggaran HAM dan tdk, bukan atas dasar Buku Putih Pak AR," ujarnya, dikutip galajabar, Jumat 9 Juli 2021.

Seperti diketahui, Mahfud MD sebelumnya membuat pernyataan yang menyebutkan bahwa pembunuhan 6 laskar FPI itu tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

Menurut Mahfud MD, jika dilihat dari buku putih yang diluncurkan Amien Rais, sangat jelas bahwa pembunuhan 6 laskar FPI tersebut hanyalah kejahatan biasa.

Baca Juga: Peserta Munas Kadin Positif Covid-19 Usai Kedatangan Jokowi, Yan Harahap: Presiden Bertanggung Jawab

Mahfud MD juga berterima kasih kepada Amien Rais atas sportifitasnya yang berani mengumumkan temuan TP3 tentang terbunuhnya 6 laskar FPI itu.

Ia mengatakan bahwa dari temuan Amien Rais tersebut, disebutkan tidak ada keterlibatan TNI/Polri dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI tersebut.

"Terimakasih, Pak Amien, atas sportifitasnya mengumumkan temuan TP3 ttg Terbunuhnya 6 Laskar FPI, bhw, tdk ada keterlibatan TNI-POLRI," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Hibah Mobil Damkar dari Jepang Tak Dilirik Pemkab Bandung Barat, Bob Sopyan: Akan Dialihkan ke Daerah Lain!

Lebih lanjut, dari tidak adanya keterlibatan TNI/Polri dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI itu, Mahfud MD menyimpulkan bahwa hal itu hanyalah kejahatan biasa.

Menurutnya, suatu kasus bisa dikatakan pelanggaran HAM berat itu kalau melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis.

"Artinya peristiwa bkn Pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa. Pelanggaran HAM Berat itu melibatkan aparat scr terstruktur dan sistematis," lanjutnya.

Baca Juga: BUMDes Raharja Rancaekek Bantu Pelaku UMKM Memasarkan Produk Secara Online

Sementara itu, Ali Syarief yang tak terima dengan pernyataan Mahfud MD karena menganggap kasus pembunuhan 6 laskar FPI itu hanya kejahatan biasa, kembali melontarkan kritikannya.

Ali Syarief menilai bahwa Mahfud MD tidak mengerti tentang HAM, oleh karena itu penjelasannya selalu muter-muter.

Tak hanya itu, Ali Syarief juga mempertanyakan terkait kapan para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI itu bisa diadili.

Baca Juga: Rizal Ramli: Kalau Tak Mampu Beri Makan dan Obat Rakyat, Ya Harus Mundur atau Dimundurkan!

"Sebegitu muter-muternya anda menjelaskan ttg HAM, masih juga tak faham HAM. Kapan diadilinya," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah