Vaksin Covid-19 Berbayar Resmi Dibatalkan, Keputusan Lainnya Presiden Larang Menteri Bepergian ke Luar Negeri

- 16 Juli 2021, 20:42 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram @Jokowi/

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.

Baca Juga: Dulu Mati-matian Bela Pemerintah, Kini PSI Singgung Korupsi Bansos: Pemerintah Punya Banyak PR!

Terkait hal tersebut, presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” tegas Pramono.

Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar COVID-19. Seskab memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Plt. Wali Kota Cimahi Imbau Warga Laksanakan Salat Iduladha di Rumah

“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah