PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Begini Penjelasan Presiden Jokowi

- 20 Juli 2021, 20:19 WIB
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021.
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Darurat hingga 26 Juli 2021. /YouTube/ Sekretariat Presiden

GALAJABAR - Pemerintah telah resmi mengumumkan terkait nasib PPKM Darurat Jawa dan Bali hari ini Selasa, 20 Juli 2021 malam.

Melalui sebuah siaran pers yang tayang dalam kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, keputusan mengenai PPKM Darurat diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Alhamdulillah kita patut bersyukur, setelah kita berlakukan PPKM Darurat, terlihat dari darta penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," papar Jokowi.

Baca Juga: Ratusan Botol Miras dan Tuak Kemasan Plastik Disita Satpol PP Kecamatan Majalay

Oleh karena itu kata Jokowi, jika trend kasus alami penurunan maka pelonggaran akan dilakukan pada 25 Juli 2021.

"Karena itu jika trend kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 25 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," jelasnya.

Dengan demikian maka PPKM Darurat kembali dilanjutkan hingga akhirnya akan diputuskan kembali pada 25 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: UAS Kembali Jadi Bulan-bulanan, Gus Nadir Langsung Pasang Pasang Badan

Terkait dengan keputusan Jokowi untuk kembali memperpanjang PPKM Darurat, dapat dikatakan karena angka penularan kasus masih cenderung tinggi hingga hari ini.

Seperti diketahui, angka penambahan kasus harian per hari ini alami penambahan hingga 38.325 kasus meskipun alami penurunan.

Namun demikian, Jokowi memastikan jika penurunan terus terjadi pada 25 Juli mendatang pemerintah akan melakukan pelonggaran secara bertahap.

Baca Juga: Hotel dan Restoran di Kabupaten Garut Ramai-ramai Kibarkan Bendera Putih Bergambar Emotikon Menangis

"Pasar tradisional dibuka sampai pukul 20.00 WIB. Pasar tradisional yang bukan berjualan keperluan sehari-hari dibuka sampai pukul 15.00 WIB," kata Jokowi.

"PKL toko kelontong, pangkas rambut, asongan bengkel diizinkan buka dengan prokos sampai pukul 21.00 WIB. Warung makan dan sejenisnya yang memiliki ruang sampai pukul 21.00 WIB. Dengan maksimum waktu akan selama makan 30 menit," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengakui bahwa pelaksanaan PPKM Darurat yang dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 yang lalu merupakan kebijakan yang tak dapat dihindari.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x