Apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP No. 75/2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.
Rektor UI, Ari Kuncoro pun ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. alias BRI.
Baca Juga: Guna Menunjang Beban Keluarga Saat Terpapar Covid-19, Pemerintah Siapkan Bansos Kepala Keluarga
Atas dua hal tersebut, desakan Jokowi untuk mundur pun semakin bergema hingga tagar #JanganTunggu2024 menjadi trending topic di media sosial Twitter.
“#JanganTunggu2024 keburu hancur bangsa ini kalau tetap di pimpin oleh Jokowi,” cuit @shub***.
“Hentikan sumber masalahnya #JanganTunggu2024 #JanganTunggu2024,” cuit @D3ffi***.
“#Jokowi7TahunCukuplah #JanganTunggu2024 #PresidenTerburukSepanjangSejarah,” tulis @_Faris***.
“Aturan yang direkayasa demi melanggengkan kepentingan yang lebih besar, menguasai seluruh aset ibu pertiwi. Jadi #JanganTunggu2024 Ayo turun ke jalan!” kata @6ut1***.
“Jika tunggu 2024, rezim oligarki tambah menjadi² dan kuat. Jadi #JanganTunggu2024 kalau ingin ganti,” cuit @Kadri***.