PPKM Darurat Diperpanjang : Ini Syarat Mutlak PT KAI Naik Kereta Api Mulai 26 Juli

- 26 Juli 2021, 16:04 WIB
penumpang KAI//umn.go.id/
penumpang KAI//umn.go.id/ /
  1. KAI juga memberlakukan syarat perjalanan untuk pelanggan atau penumpang kereta api (KA) lokal.

Perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal. Hal itu dibuktikan lewat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Geram PPKM Diperpanjang, Tagar #SebenarnyaJokowiSudahHabis Bergema: Miskin Tambah Miskin, Kaya Tambah Kaya

Namun, pihak KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada pelanggan di stasiun.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x