Habib Rizieq Kembali Harus 'Gigit Jari', Banding Kasus Kerumunan Megamendung Akhirnya Kandas!

- 4 Agustus 2021, 20:55 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor.
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor. /Muhammad Iqbal/Antara

GALAJABAR- Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) terpaksa harus kembali gigit jari alias kecewa. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding atas kasus kerumunan di Mega Mendung.

Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya. Imbasnya, HRS tetap didenda sebesar Rp20 juta dengan kasus kekarantinaan kesehatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta, rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Hujan Deras Lumpuhkan Ruas Jalan di Kota Cimahi

Adapun, putusan itu diketok oleh ketua Majelis Hakim yakni Sugeng Hiyanto dengan anggotanya Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Berkaitan dengan materi banding yang diajukan oleh pihak HRS, Majelis menilai bahwa penerapan pidana terhadap terdakwa yang didakwa telah melakukan perbarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Perbarengan (concursus).

"Lagi pula majelis hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan," ujar majelis banding.

Baca Juga: Akidi ‘Prank of The Year’, Jokowi ‘Prank of The Century’, Jejak Digital Sekretariat Kabinet Jadi Sorotan

Sebelumnya, HRS diadili dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. HRS dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan," kata majelis hakim PN Jakarta Timur.

Dalam kasus yang sama, majelis Hakim juga menilai bahwa kerumunan yang timbul akibat kunjungan HRS sudah memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Ali Syarief: PPKM Kebijakan yang Membuat Orang Sakit Jiwa, Kepemimpinan Miskin Ilmu

"Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut," ujar hakim.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x