Soal Hujatan Rakyat Ringankan Hukuman Juliari Batubara, Eks Wakil Ketua KPK: Negeri Ini Semakin Lucu

- 24 Agustus 2021, 11:24 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

GALAJABAR – Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang turut membuka suara terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Saut menyoroti terkait hal meringankan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat menjatuhi vonis 12 tahun penjara pada Juliari.

Saut berpendapat, soal Juliari mendapatkan cacian maupun hujatan oleh masyarakat merupakan sanksi sosial atas perbuatannya selama ini.

“Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi, sapa suruh korupsi? Jangankan tersangka koruptor yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang taliban lah dan lain-lain,” ujarnya dalam keterangan, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Adisthy Zara Bintangi Live With My Ketos Bareng Arbani Yasiz

Maka dari itu, Saut sendiri heran dengan pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman Juliari.

Sebab, tugas Juliari sendiri merupakan menteri dan malah menyikat dana Bansos Covid-19.

“Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberantas di tengah pandemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana alam Covid 19.” Tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Juliari divonis 12 tahun penjara ditambah denda denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 24 Agustus 2021: Antam Turun Harga, UBS Melonjak Naik

Ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Politikus PDIP tersebut terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Tetap Jaga Prokes, PPKM Level 3 Mulai 24 Agustus di Bandung Raya

Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke.

Ia juga dinilai bersalah menerima uang sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain sehingga total suap yang diterima adalah Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah