Heboh KPK Buka 'Loker Penyuluh Antikorupsi' bagi Para Koruptor, Begini Penjelasan KPK

- 26 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi. KPK buka suara terkait beredarnya poster lowongan kerja (loker) penyuluh antikorupsi bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi di atas Rp1 miliar.*
Ilustrasi. KPK buka suara terkait beredarnya poster lowongan kerja (loker) penyuluh antikorupsi bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi di atas Rp1 miliar.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir



GALAJABAR - Beberapa waktu lalu, jagat media sosial dihebohkan dengan isu bahwa KPK akan merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Isu tersebut beredar berupa poster lowongan kerja ditambah dengan nama dan logo KPK.

Adapun dalam poster tersebut disertai dengan sejumlah persyaratan bagi yang ingin melamar lowongan kerja sebagai penyuluh antikorupsi.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Buka Suara Soal Muhammad Kece: Cara Bicaranya Seperti Orang Kampung!

Secara rinci berikut ini persyaratan loker sebagai penyuh antikorupsi:

1. Pernah korupsi di atas Rp1 miliar;

2. Berkelakuan baik;

3. Hampir rampung jalani masa hukuman;

4. Lulus tes psikologi.

Baca Juga: Perusahaan Teknologi Raksasa di AS Dukung Perencanaan Pertahanan Keamanan Siber

Dalam poster tersebut juga tertera bagi pelamar yang memenuhi persyaratan tersebut bisa mengirimkan berkas lamaran ke kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada Kav-4, Jakarta.

Menanggapi isu yang beredar tersebut, lembaga antirasuah tersebut lantas mengklarifikasi isu yang beredar tersebut melalui akun Twitternya @KPK_RI.

Dalam unggahannya, KPK menegaskan bahwa tidak ada seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Baca Juga: Hasil Pendataan, Selama Pandemi Covid-19 Ada 946 Anak Kehilangan Orangtuanya

“KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi,” kata akun KPK dilansir Galajabar dari akun Twitter @KPK_RI pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Dalam unggahan lainnya, disampaikan bahwa KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi

KPK menyebutkan bahwa setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat.

Baca Juga: Perjalanan Karier Arbani Yasiz, Pasangan Adisthy Zara di Live With My Ketos

Sementara itu, terkait yang berkeinginan menjadi penyuluh antikorupsi diharuskan untuk memiliki sertifikasi serta mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

“Untuk menjadi penyuluh antikorupsi bersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi,” ucapnya.

Lebih jauh, KPK lantas mengimbau kepada masyarakat untuk sellau wasapada serta mengecek kembali kebenaran suatu informasi yang berkaitan dengan KPK.

Baca Juga: Meningkatnya Kesadaran dalam Menerapkan Prokes Membuat Kasus Covid-19 di Kota Cimahi Menurun

Adapun KPK membubuhkan call center yang dapat dihubungi terkait kofirmasi suatu informasi yang berhubungan dengan KPK.

"KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau [email protected]," jelasnya.

Beredarnya poster tersebut, tidak terlepas dari kabar yang berhembus belakangan ini.

Baca Juga: Viral Video Lawas Juliari Batubara Beri Tips Cegah Korupsi: Jangan Korupsi, Inget Anak Istri Mu

Kabar tersebut menyebutkan bahwa KPK berencana menjadikan eks narapidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Selain itu, sebutan koruptor pun akan diganti menjadi penyintas korupsi.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x