Buat Poster Telah Selamatkan Rp39,7 Triliun Dana, Kejagung Malah Dinilai Lebay: Tidak Perlu Meme-meme

- 26 Agustus 2021, 21:29 WIB
Salah satu mobil sitaan Kejagung dari kasus Asabri
Salah satu mobil sitaan Kejagung dari kasus Asabri /Dok. Puspenkum

GALAJABAR – Belum lama ini Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat sebuah poster berisikan klaim menyelamatkan aset negara dari para koruptor sebesar Rp 39,7 triliun.

Poster tersebut disebar melalui berbagai media sosial Kejagung. Adapun angka Rp 39,7 triliun didapatkan dari jumlah ASABRI Rp 22 triliun, Jiwasraya Rp 16 triliun, Import textile Rp 1,6 triliun dan Danareksa Sekuritas Rp 105 miliar.

Dalam poster tersebut tertulis ‘Berapapun kasus mega korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, masih saja ada pihak-pihak yang ingin melemahkan capaian kinerja kami. Corruptors Fight Back but Public Behind Us, serta ‘Dukung Kami Melawan Para Koruptor’.

Baca Juga: Harry Kane Bertahan di Spurs dengan Gaji Rp6,57 Miliar Per Pekan, Man City Bidik Ronaldo

Namun alih-alih dinilai keren, ahli hukum pidana, Abdul Fickhar Hadjar justru menilai yang dilakukan Kejagung justru berlebihan alias lebay.

“Lebay,” ujarnya singkat pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Menurut Fickar, Kejagung tak perlu sampai membuat poster iklan untuk mendapat dukungan rakyat, sebab rakyat akan mendukung apabila kejaksaan melakukan tugasnya dengan benar.

Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim Polri, Husin Alwi Berharap Tak Ada Lagi Penistaan Terhadap Agama Apapun

“Seharusnya kejaksaan yang memang dalam struktur kenegaraan sebagai penuntut umum tugasnya adalah melakukan fungsinya dengan benar dan lurus. Percayalah jika fungsi sudah dilakukan dengan benar, tidak usah beriklan masyarakat akan mendukung dengan sendirinya,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa salah satu fungsi meme adalah untuk menyebarluaskan informasi positif.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x