GALAJABAR – Setelah kecaman demi kecaman datang, penceramah Yahya Waloni akhirnya ditangkap pihak Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Yahya Waloni ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dia diciduk oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Terkait atas penangkapan Yahya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah mengkonfirmasi.
"Ya ditangkap di rumahnya di Cibubur," ujar Argo Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Said Didu mengaku Tidak Kaget Mendengar PAN Gabung Koalisi Pemerintahan
Sebelumnya, Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Yahya dilaporkan ke Bareskrim pada Selasa 27 April 2021 yang lalu.
Diketahui bahwa penceramah ini dilaporkan dengan nomor registrasi laporan LP/B/0287/IV/2021/ BARESKRIM.