Yahya Waloni Ditangkap, Ikatan Advokat Muslim Akan Lakukan Pendampingan

- 27 Agustus 2021, 10:12 WIB
Ustaz Yahya Waloni.
Ustaz Yahya Waloni. /Twitter @Pai_C1

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) mengaku siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap Yahya.

Dalam perkara ini, Yahya dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian 27 Agustus 2021: Antam Turun Besar, Ukuran 2 Gram Turun Hingga Rp16.000

“IKAMI siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan Ustadz Muhammad Yahya Waloni,” ujar Ketua IKAMI, Abdullah Al-Katiri kepada wartawan, Jumat, 27 Agustus 2021.

Menurut Al-Katiri pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu beberapa tokoh agama menghubunginya dan meminta IKAMI untuk menangani perkara tersebut.

Demi menjunjung tinggi keadilan, IKAMI menerima permintaan tersebut untuk membantu Yahya.

Sehingga IKAMI siap menjadi kuasa hukum untuk penceramah yang kerap kali menuai kontroversi itu.

“Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI baik ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.

Al-Katiri berpendapat, memang akhir-akhir ini banyak pihak yang dikenakan engan pasal sapujagat yaitu pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 yang telah dirubah menjadi UU no 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian. Kemudian juga Pasal 14 ayat 1, 14 ayat 2 dan 15 UU no. 1 Tahun 1946 yaitu pasal pasal tentang kebohongan yang menimbulkan keonaran. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x