Ini Poin Penting dalam Pelaksanaan PPKM Level 3 di DKI Jakarta

- 3 September 2021, 11:07 WIB
Gubernur Anies Baswedan.
Gubernur Anies Baswedan. /Kolase foto instagram @aniesbaswedan

"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama," lanjutnya.

Baca Juga: Covid-19 Varian Mu Lebih Bahaya dari Varian Alpha dan Delta? Berikut Penjelasannya

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengatakan bahwa bukti vaksin yang ada di aplikasi JAKI dan PeduliLindungi bisa dilampirkan ketika akan melakukan kegiatan.

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," katanya.

Anies Baswedan oun mengingatkan kembali bahwa sanksi terhadap seluruh pelanggaran mengenai protokol kesehatan (prokes) dan PPKM masih tetap berlaku.

Ia lalu meminta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan melalui aplikasi JAKI jika menemukan pelanggaran.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap di Bandung Mulai Dilakukan, Tidak Sesuai siap-siap Diputarbalikan

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku,” tulisnya.

“Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," tegas Anies Baswedan.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah