Ini Poin Penting dalam Pelaksanaan PPKM Level 3 di DKI Jakarta

- 3 September 2021, 11:07 WIB
Gubernur Anies Baswedan.
Gubernur Anies Baswedan. /Kolase foto instagram @aniesbaswedan

GALAJABAR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan beberapa poin penting dalam pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah DKI Jakarta.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa dengan turunnya level PPKM DKI Jakarta, masyarakat setempat harus tetap waspada.

Hal itu disampaikan Anies Baswedan lantaran kini status PPKM di DKI Jakarta turun ke level 3 dari yang sebelumnya berada di level 4.

Gubernur Anies Baswedan mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku agar kondisi DKI Jakarta terus membaik.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Manfaat Air Kelapa Muda dan Efek Terlalu Banyak Mengkonsumsinya

"Meski kasus Covid-19 semakin turun, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan, agar kondisi di Jakarta terus membaik," tulis Anies Baswedan dikutip Galamedia dari Instagramnya @aniesbaswedan.

"Disiplin jalani 6M dan vaksinasi," imbuhnya.

Poin penting selanjutnya yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan adalah terkait vaksinasi Covid-19.

Ia mengingatkan bahwa bagi siapapun yang akan melakukan aktivitas di berbagai sektor harus sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama," lanjutnya.

Baca Juga: Covid-19 Varian Mu Lebih Bahaya dari Varian Alpha dan Delta? Berikut Penjelasannya

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengatakan bahwa bukti vaksin yang ada di aplikasi JAKI dan PeduliLindungi bisa dilampirkan ketika akan melakukan kegiatan.

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI, sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," katanya.

Anies Baswedan oun mengingatkan kembali bahwa sanksi terhadap seluruh pelanggaran mengenai protokol kesehatan (prokes) dan PPKM masih tetap berlaku.

Ia lalu meminta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan melalui aplikasi JAKI jika menemukan pelanggaran.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap di Bandung Mulai Dilakukan, Tidak Sesuai siap-siap Diputarbalikan

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku,” tulisnya.

“Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 3 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," tegas Anies Baswedan.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Namun, dengan kasus Covid-19 yang berangsur turun di beberapa wilayah, maka penerapan kebijakan PPKM pun diturunkan.

Salah satunya DKI Jakarta yang sebelumnya masuk ke wilayah PPKM Level 4 kini berada di Level 3.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah