Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar Dirusak, Ini Permintaan Menag Yaqut

- 4 September 2021, 08:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Foto: kemenag.go.id/

Baca Juga: Persib vs Barito Putera: Tanpa Pemain Andalan, Robert Alberts Kemungkinan Pasang Tiga Bek Tengah

Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa para pelaku perusakan dan pembakaran itu harus diproses secara hukum dan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya dihadapan hukum.

Hal itu dikatakan Yaqut Cholil Qoumas, demi tujuan dan kepastian bahwa hukum di Indonesia sangat adil tanpa tebang pilih.

"Proses secara hukum, Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," tegasnya.

Seperti diketahui, aksi perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah itu, terjadi pada hari Jumat 3 September 2021 siang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 September 2021: Demi Elsa, Andin Rela Temui Nino

Sejumlah massa yang diperkirakan 200 orang, beramai-ramai merusak dan membakar masjid milik jemaah Ahmadiyah tersebut.

Bahkan aksi perusakan dan pembakaran masjid tersebut, dilakukan oleh massa di hadapan para aparat keamanan.

Diketahui, aparat keamanan tidak bisa menghentikan aksi perusakan dan pembakaran tersebut, lantaran lebih fokus mengevakuasi 72 orang jemaah Ahmadiyah.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah