Ngabalin Sebut Yahya Waloni Comberan, Refly Harun: Ahok Tidak Dilakukan Penahanan, Jangan Lupa!

- 7 September 2021, 22:36 WIB
Ahli Hukum  Tata Negara, Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube.com/@ReflyHarun

GALAJABAR –  Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyinggung ucapan Ali Mochtar Ngabalin bernada hinaan yang ditujukan kepada Ustadz Yahya Waloni.

“Comberan itu identik dengan parit yang berisi kotoran. Dan ini disampaikan oleh seorang Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin kepada Ustadz Yahya Waloni,” ujar Refly Harun melalui kanal YouTubenya, seperti dikutip galajabar, Selasa, 7 September 2021.

Dari pernyataan tersebut, Refly Harun bisa mengukur tingkat profesionalisme Ali Mochtar Ngabalin  selaku Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP).

Baca Juga: Pengamat: Presiden 3 Periode Merupakan Titipan Oligarki yang Tidak Simpati pada Rakyat

Baginya, profesionalisme Ali Mochtar Ngabalin hanya dapat diukur jikalau aparat penegak hukum langsung menyatakan Ustadz Yahya Waloni sebagai pihak yang bersalah.

“Profesionalisme bagi Ngabalin dengan menghukum Ustadz Yahya Waloni, harus dinyatakan bersalah, dan dipenjara,” terangnya.

Lantas, Refly Harun pun menyinggung soal kasus penistaan agama yang dilakukan eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Pengamat: Indonesia Negeri Kaya Namun Dijajah dan Dimiskinkan Sistem Ekonomi Neoliberalisme

“Jangan lupa, dulu Basuki Tjahja Purnama (Ahok) juga tidak ditahan,” ucapnya.

Ia menilai Ahok tidak perlu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Bahkan waktu itu, saya katakan kalau Ahok itu tidak perlu dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena saya tidak melihat ancaman di atas 5 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin melalui akun Twitternya meminta aparat penegak hukum untuk segera menghukum Ustadz Yahya Waloni.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan: Taufik Hidayat Pernah Hampir Jadi Warga Negara Singapura karena Hal ini

Ali Mochtar Ngabalin menilai Ustadz Yahya Waloni telah merusak citra agama Islam.

“Yahya comberan harus dihukum sesuai perbuatannya yang merusak citra Islam dan merusak kehidupan toleransi di berbagai pidatonya,” kata Ali Mochtar Ngabalin, 7 September 2021.

Walaupun, ia meyakini Polri akan bertindak profesional dalam menangani kasus Ustadz Yahya Waloni.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Alasan Elektabilitas Prabowo Menurun Drastis: Sempat Lakukan Blunder Besar

“Saya sangat yakin Polri profesional untuk hal ini, jangan lagi pakai materai 10 ribu dalam menyelesaikan perkara SARA ini biar jadi pelajaran bagi yang lain,” tandasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah