Cara Cairkan Dana BLT Ketenagakerjaan Bagi yang Tidak Memiliki Rekening HIMBARA, Mudah dan Lengkap

- 15 September 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi BLT Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT Ketenagakerjaan. /Instagram/@kemensosri

GALAJABAR - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan berupa subsidi Gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampak Pandemi Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 /bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Namun, sebelum mencairkan dana bantuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Diketahui, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8,7 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,79 triliun.

Baca Juga: Kode Redeem FF 15 September 2021: Ada AK47 Skull Hunter dan M1187 Rapper Underworld

Sementara BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan ini merupakan salah satu pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp1 juta ini.

Hal ini dilakukan pemerintah karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga memiliki data yang lengkap.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x